Kamis, 22 Maret 2012

Contoh Pelanggaran Cyber Ethic


Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting

Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.

Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
    a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
    b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional  sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak  hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah  cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

 Contoh Kasus 2

 
Masalah Ambalat menyulut ketegangan hubungan Indonesia Malaysia.

Dua negara bertetangga ini sudah menyiagakan armada perang. Namun,keduanya masih menahan diri dan berusaha mencari jalan damai. Dalam dunia nyata, situasi masih terkendali. Tapi tidak demikian dengan dunia maya. Perang cyber langsung meletus beberapa hari setelah pemerintah kedua negara menyiapkan armada di seputar Ambalat.

Serangan dimulai oleh cracker Indonesia sekitar. Cracker merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang yang melakukan tindakan memasuki sistem keamanan komputer dan kemudian mengubah tampilan hingga melakukan perusakan. Beberapa situs diserang sekaligus, di antaranya milik kantor Negara bagian terbesar di Malaysia, Sultan Perak. Para cracker mengubah tampilan dengan membubuhkan kalimat 'Indonesia bersatu dan jangan ganggu tanah airku' dengan latar belakang bendera merah putih. Dalam situs itu ditinggalkan pula lima sila Pancasila. Cracker itu kemudian meninggalkan identitas diri, yaitu Kupuuss. Ia memasang fotonya --entah benar entah tidak-- sedang bergandeng mesra dengan artis Dian Sastro Wardoyo.


Situs lain yang diserang adalah klpages.com milik perusahaan Yellow Pages Malaysia. Begitu situs dibuka, orang langsung mendengar lagu Indonesia Raya. Pesannya, 'Anda inginkan perang? Kami akan layani'. Pada hari-hari berikut, jumlah situs Malaysia yang di-deface atau diubah tampilannya kian banyak. Antara lain situs resmi milik Ketua Pengarah Kerja Raya, Universitas Sains, dan United Nations Development Programme Malaysia yang beralamat di undp.org.my. Tampilannya diubah, tidak lupa pencantuman pesan yang pada intinya bermuara pada kata-kata 'Ganyang Malaysia'. 

 
Lalu, apakah para cracker Malaysia diam saja? Tidak. Mereka membalas men-deface beberapa situs Indonesia. Di antaranya web server milik Internet Service Provider Radnet (ISP) Surabaya. Jaringan mereka dijebol komunitas yang menamakan diri Dedemit Maya Malaysia.
Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang berada di bawah ISP Radnet ikut dimasuki. Tampilannya diubah dengan pembubuhan kalimat yang pada intinya mengajak damai karena Indonesia dan Malaysia adalah bangsa serumpun. Belum lama ini --seperti diberitakan d etik.com-situs BNI 46 juga diserang. 

Para cracker Malaysia berhasil menyisipkan satu halaman berisi pesan di situs bnicardcenter.co.id. Koordinator Logistik dan Sistem Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum Surabaya, Didik Prasetiyono membenarkan adanya serangan dari cracker Malaysia, Jumat (11/3). "Tapi tidak ada muatan politis. Kebetulan saja berada di bawah ISP Radnet. Selain kami ada beberapa situs lain yang di-deface, misalnya surya.go.id, djfm.co.id, dan metrofm.co.id."

Sementara itu, Corporate Secretary BNI 46 Maruli Pohan mengatakan, situs BNI memang pernah dicoba diganggu cracker. "Namun dapat diatasi karena firewall dan security system yang kami miliki dapat mencegah. Di samping itu BNI juga sudah memasang early detection system." Uji kemampuan Sampai sekarang, perang cyber antara Indonesia dan Malaysia masih berlangsung. Tindakan ini meresahkan banyak pihak. 


Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat Indonesia seperti penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, adanya sebutan Indon yang berarti pembantu untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, hingga kasus banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya mereka, dan yang paling terakhir adalah kekalahan Malaysia dalam turnamen sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus seperti itulah yang menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam dunia nyata tapi kini konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya. Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwar atau konflik/perang di dunia maya dan tindakan seperti ini termasuk dalam kejahatan dunia maya atau cybercrime.  

Jim Geovedi, mantan hacker yang kini bekerja di salah satu perusahaan konsultan pengaman jaringan komputer, mengatakan tindakan para cracker bisa menjatuhkan nama Indonesia. Sebenarnya, lanjut Jim, kondisi seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Antara lain perang cyber yang berlangsung antara Indonesia dan Portugal, Timor Timur serta Australia. "Berdasarkan pengamatan saya, dalam setiap perang selalu cracker Indonesia yang memulai. Saya khawatir ini mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia yang tidak mau kalah dan agresif," katanya kepada Media, beberapa waktu lalu.


Tidakkah tindakan para cracker merupakan salah satu wujud nasionalisme? Jim menegaskan, motivasi para cracker sangat beragam.Nasionalisme hanya salah satu alasan untuk membenarkan tindakan mereka. Alasan sebenarnya adalah uji kemampuan dan juga keinginan untuk memproklamasikan diri. Dalam pandangan Jim, maraknya praktik cracker disebabkan lemahnya hukum kejahatan cyber di Indonesia. Itu pula yang kemungkinan melatarbelakangi mengapa cracker di Indonesia selalu menyerang terlebih dahulu. "Di negara lain termasuk Malaysia, orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan penyerangan. Sebab, hukum dan aparatnya sudah jelas. Itu pula yang mungkin menjadikan cracker Malaysia hanya mencantumkan imbauan perdamaian saat membalas serangan Indonesia."

Diwawancara terpisah, Ketua Indonesia-Computer Emergency Response Team Budi Rahardjo mengemukakan pendapat hampir senada. Alumnus Institut Teknologi Bandung ini menegaskan, apa yang dilakukan para cracker sama sekali tidak mencerminkan rasa patriotisme. "Tindakan mereka justru mengarah pada anarki dan destruktif. Ini namanya nasionalisme sempit atau nasionalisme yang kebablasan," katanya.

Karena itu, lewat blog (semacam website pribadi), Budi membuat imbauan agar para cracker kedua negara menghentikan aksinya. Pria yang akrab disapa Kang Budi ini menyarankan para cracker menyalurkan kekesalannya melalui dialog lewat e-mail, mailing list, bulettin board, blog atau media elektronik lainnya. "Silakan adu argumentasi, saling memaparkan bukti-bukti kepemilikan sah Ambalat. Itu lebih baik," ujarnya.

Sehubungan dengan aksi para cracker, Budi mengatakan pihaknya kini tengah bekerja sama dengan Malaysia-Computer Emergency Response Team. Mereka sepakat memberi tahu para pengelola website yang sudah di-crack agar segera memperbaiki. Sedangkan, Wakil Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Johar Alam mempunyai pendapat berbeda. Dia menilai tindakan cracker kemungkinan besar dilatarbelakangi rasa nasionalisme karena merasa tanah airnya diganggu. "Menurut saya, tindakan mereka bisa dibenarkan. Apalagi mereka hanya mengubah tampilan, tetapi tidak merusak sistem," katanya

Johar menyatakan salut dengan anak-anak muda kedua negara yang bisa menahan diri. Dia berharap situasi seperti itu tetap dijaga. "Kalau sampai merusak sistem, saya tidak setuju. Akan ada banyak pihak yang dirugikan," tandasnya.

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cyber crime adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang tentang cyber crime perlu disosialisasikan secara khusus untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
  2. Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cyber crime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
  3. Perlu penegakan hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cyber crime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cyber crime, dan lain-lain.
  4. pesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cyber crime.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
  6. Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cyber crime.
  7. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

di kutip dari :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CFIQFjAB&url=http%3A%2F%2Frepository.unhas.ac.id%2Fbitstream%2Fhandle%2F123456789%2F237%2F%2810%29%2520Skripsi.Q%2520.rtf%3Fsequence%3D3&ei=uNXST5TWFcPhrAeqscD8Dw&usg=AFQjCNFtj9IBR4vwtQe3mqd-kZDQJI30lA
http://cyber-ethic.blogspot.com/2011/11/contoh-pelanggaran-cyber-ethic.html




0 komentar:

Posting Komentar

hi..All..
thanks for reading my post.
i would be glad if you give me a
comment about this post